promotiongaq.blogg.se

Form pajak pph pasal 25
Form pajak pph pasal 25




Analisa datanya dilakukan secara interprestasi dan sistematis sampai ke tarafdiskriptif Untuk analisa menggunakan metode interalctif Dalam permasalahan yang ketiga adalah termasuk penelitian normatif dengan menggunakan amber data sekunder yaitu Kepustakaan dan dokumen-dokumen lainnya yang ada kaitannya dengan topik tersebut. Data sekunder diperoleh dan somber kepustakaan.

form pajak pph pasal 25

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah : Pada permasalahan pertatna dan kedua, pendekatan masalahnya menggunakan metode kualitatif dilengkapi normatif, sedangkan jika dilihat dari sifatnya maka penelitian ini termasuk penelitian diskriptif yakni suatu penelitian untuk menggambarkan tata cara dan pelaksanaan keberatan dan Banding terhadap NJOP PBB dan BPHTB.ĭata yang digunakan adalah data primer, yang sumbernya dari Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan dan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak serta dari beberapa wajib pajak yang mengajukan keberatan atau banding. 27 Tahun 1996 tentang PPH Pasal 25 final dan UU No. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisa tata cara ketentuan keberatan pada Direktorat Jenderal Pajak alas NJOP PBB kaitannya dengan PPH Pasal 25 final Menganalisa tata cara pengajuan keberatan dan banding alas NJOP PBB dan BPHTB Mengetahui kelemahan-kelemahan dalam PP No. 27 tahun 1996 PPH Pasal 25 final dan BPHTB. Permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini adalah : Masih kurang jelasnya tata can pengajuan keberatan pada Direktorat Jenderal Pajak agar permintaannya terkabul Wajib pajak kurang jelas mengajukan keberatan alas BPHTB ditujukan terhadap apa ? Serta kurang jelasnya tata cara pengajuan banding kepacla Badan Peradilan Pajak Adanya kelemahan-kelemahan (loop holes) dalam PP No.

form pajak pph pasal 25 form pajak pph pasal 25 form pajak pph pasal 25

Thesis ini mengambil judul "KEBERATAN WAJIB PAJAK ATAS NJOP PBB KAITANNYA DENGAN PPH PASAL 25 DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN".






Form pajak pph pasal 25